Log in.
PENTING !!!
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa "Besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya"
2. Diinfokan bahwa nilai jual Objek Pajak (NJOP) PBB tahun 2022 akan mengalami kenaikan.
3. Dimohon agar Saudara segera membayar Pajak BPHTB tahun angggaran 2021.
Pendaftaran Pengguna Online.
Mendaftar Sebagai Wajib Pajak Pengguna Online.
Pertanyaan yang sering Diajukan (FAQ)