Sosialisasi Antikorupsi dalam Pengelolaan Pajak Daerah
Selasa, 26 Maret 2019, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Sosialisasi Antikorupsi dalam Transparansi Pengelolaan Pajak Daerah kepada Wajib Pajak Parkir, Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Hiburan, dan Wajib Pajak Restoran di Graha Sawunggaling Pemerintah Kota Surabaya.
Acara dibuka dengan penjelasan landasan hukum dan tata cara pelaporan dan pembayaran pajak daerah oleh Bapak Yusron Sumartono selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah. Pelaporan pajak daerah untuk Wajib Pajak Parkir, Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Hiburan, dan Wajib Pajak Restoran bisa dilakukan melalui aplikasi android Surabaya Tax. Sedangkan pembayaran pajak daerah bisa dilakukan melalui Bank Jatim, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri.
Acara dilanjutkan dengan pengarahan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, beliau menjelaskan kepada para pengusaha agar tidak perlu khawatir untuk membayar pajak daerah kepada Pemerintah Kota Surabaya. Ibu Tri Rismaharini mengatakan pajak daerah yang dibayarkan akan dikelola dan dipergunakan sebaik mungkin untuk pembangunan Kota Surabaya. Ibu Tri Rismaharini juga mengungkapkan dapat mempertanggungjawabkan hasil pajak daerah tersebut.
Kemudian dilanjutkan oleh Koordinator Wilayah VI Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwandha mengatakan bahwa Pemerintah Kota Surabaya dan KPK telah menjalin kerjasama untuk mengoptimalkan pendapatan daerah yaitu dengan mempermudah pelaporannya. Salah satu caranya adalah dengan mengembangkan sistem aplikasi Surabaya Tax. Bapak Asep Rahmat Suwandha berharap sosialisasi kali ini akan mendorong kepatuhan Wajib Pajak Daerah.