Tentang BAPENDA SURABAYA

Pajak Yang Anda Bayar Menjadikan Kota SURABAYA Bersih Maju Hijau Sehat Mandiri Makmur


Pajak Hotel

Dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel termasuk jasa penunjang yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan.

Pajak Restoran

Dipungut atas setiap pelayanan yang disediakan di Restoran baik dikonsumi ditempat pelayanan maupun di tempat lain.

Pajak Bumi dan Bangunan

Dipungut atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.

Pajak Hiburan

Dipungut atas penyelanggaraan hiburan.

Pajak Reklame

Dipungut atas setiap semua penyelenggaraan Reklame.

Pajak Penerangan Jalan

Dipungut atas setiap penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.

Pajak Parkir

Dipungut atas setiap penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan.

Pajak Air Tanah

Dipungut atas kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

BPHTB

Dipungut atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.



Struktur Organisasi BAPENDA Kota Surabaya

Tugas

Membantu Walikota melaksanakan penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.

FUNGSI

a. Penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;

b. Pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;

c. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;

d. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;

e. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuaidengan tugas dan fungsinya.