Badan Pendapatan Daerah

KOTA SURABAYA



Mitra Kami :


Pajak Hotel

Pelayanan yang disediakan oleh Hotel termasuk jasa penunjang yang sifatnya memberikan Kemudahan dan Kenyamanan.

Pajak Restoran

Dipungut atas setiap pelayanan yang disediakan di Restoran baik dikonsumi ditempat pelayanan maupun di tempat lain.

Pajak Bumi dan Bangunan.

Dipungut atas Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.

Pajak Hiburan

Dipungut atas penyelanggaraan hiburan.

Pajak Reklame

Dipungut atas setiap semua penyelenggaraan Reklame.

Pajak Penerangan Jalan

Dipungut pajak atas setiap penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.

Pajak Parkir

Dipungut atas setiap penyelenggaraan tempat parkir di luar badan. jalan.

Pajak Air Tanah

Dipungut atas kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

BPHTB

Dipungut atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Terima Kasih, Dengan Membayar
Pajak Bumi Bangunan, Pajak Daerah Lainnya dan BPHTB

Turut Mempercepat Pembangunan Kota Surabaya. Kunjungi Galeri...

Visi dan Misi BAPENDA

Terwujudnya Pengelolaan Keuangan dan Pelayanan Pajak Yang Profesional, Berteknologi dan Handal.
Meningkatkan Penatausahaan Pengelolaan Keuangan dan Pelayanan Pajak yang Transparan dan Akuntabel berbasis Teknologi Informasi.

Berita Terbaru