Profil Badan

Tentang BAPENDA Surabaya

Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya adalah instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pendapatan asli daerah, meliputi pajak daerah, retribusi daerah, dan pendapatan lain-lain yang sah.

Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan daerah untuk pembangunan Kota Surabaya.

Visi & Misi

VISI

Transformasi Surabaya Menuju Kota Dunia Yang Maju, Humanis, Dan Berkelanjutan

MISI

Mempercepat Transformasi Pelayanan Publik dan ReformasiĀ Birokrasi.

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi BAPENDA Surabaya

Struktur Utama

  • Badan Pendapatan Daerah

    Unit utama yang bertugas mengelola dan mengumpulkan pendapatan daerah.

  • Sekretariat

    Mengurus administrasi umum, kepegawaian, dan keuangan internal.

  • Sub Bagian Keuangan

    Khusus menangani penganggaran dan pembukuan keuangan internal badan.

  • Kelompok Jabatan Fungsional

    Pegawai dengan keahlian khusus yang mendukung tugas-tugas teknis.

Bidang Teknis & Pelaksana

  • Bidang PBB dan BPHTB

    Mengelola dan memungut pajak properti dan hak atas tanah.

  • Bidang Pajak Lainnya

    Mengurus pajak hotel, restoran, parkir, reklame, dan lainnya.

  • Bidang Pendapatan Bukan Pajak

    Mengelola retribusi daerah dan pendapatan lain di luar pajak.

  • Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB)

    Unit yang bertugas melaksanakan operasional teknis di wilayah tertentu.

Layanan Kami

Pajak Bumi & Bangunan

Layanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencakup pendaftaran, penetapan, dan pembayaran pajak untuk properti.

Lihat

BPHTB

Layanan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan.

Lihat

E-SPPTD

Layanan Pelaporan Pajak Secara Online.

Lihat

Cek Struk

Layanan Pengecekan Struk Pembayaran PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, PBJT atas Jasa Perhotelan, PBJT atas Jasa Parkir dan PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.

Lihat

Reklame

Layanan Pajak Reklame Kota Surabaya.

Lihat

Layanan Mobling ( Mobil Keliling )

Layanan mobil keliling yang hadir di berbagai titik kota untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak.

Lihat

Jenis Pajak Daerah

PBJT

Pajak Barang dan Jasa Tertentu

Tarif 10%
Jenis Layanan (10%)
  • Jasa perhotelan
  • Makanan dan/atau Minuman
  • Jasa Kesenian dan Hiburan
  • Jasa Parkir
  • Tenaga Listrik
Tarif Khusus Hiburan

Karaoke keluarga: 40%

Karaoke dewasa, diskotek, kelab malam, bar, panti pijat, spa: 50%

Tarif Khusus Listrik

Industri migas: 3%

Dihasilkan sendiri: 1.5%

Pajak Air Tanah

20%

Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah

Pajak Reklame

25%

Pajak atas penyelenggaraan reklame

PBB-P2

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Berdasarkan NJOP
Tarif PBB-P2 (Pasal 8)
Rp100jt - Rp200jt 0,05%
Rp200jt - Rp1M 0,1%
Rp1M - Rp2M 0,15%
Rp2M - Rp10M 0,2%
Rp10M - Rp50M 0,25%
> Rp50M 0,3%
Angka Relatif (AR)
Rp0 - Rp99,9jt 100%
Rp100jt - Rp200jt 100%
Rp200jt - Rp1M 100%
Rp1M - Rp2M 66,7% / 100%
Rp2M - Rp10M 100%
Rp10M - Rp50M 87,8%
> Rp50M 73,2%
AR Khusus 66,7%

Berlaku untuk WP yang mengalami kenaikan PBB-P2 akibat perubahan klasterisasi NJOP dalam satu wilayah daerah

PKB

Pajak Kendaraan Bermotor
Variabel
Opsen 66%

66% dari PKB Bruto

BPHTB

5%

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Catatan: Tarif pajak dapat berbeda antar daerah sesuai dengan Peraturan Daerah masing-masing

Berita Terbaru

Layanan dengan SK Pendaftaran Objek Pajak Baru

Bapenda Surabaya memberikan layanan pendaftaran objek pajak baru dengan SK resmi untuk memudahkan wajib pajak dalam proses administrasi.

Baca Selengkapnya