Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya adalah instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pendapatan asli daerah, meliputi pajak daerah, retribusi daerah, dan pendapatan lain-lain yang sah.
Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan daerah untuk pembangunan Kota Surabaya.
Transformasi Surabaya Menuju Kota Dunia Yang Maju, Humanis, Dan Berkelanjutan
Mempercepat Transformasi Pelayanan Publik dan ReformasiĀ Birokrasi.
Unit utama yang bertugas mengelola dan mengumpulkan pendapatan daerah.
Mengurus administrasi umum, kepegawaian, dan keuangan internal.
Khusus menangani penganggaran dan pembukuan keuangan internal badan.
Pegawai dengan keahlian khusus yang mendukung tugas-tugas teknis.
Mengelola dan memungut pajak properti dan hak atas tanah.
Mengurus pajak hotel, restoran, parkir, reklame, dan lainnya.
Mengelola retribusi daerah dan pendapatan lain di luar pajak.
Unit yang bertugas melaksanakan operasional teknis di wilayah tertentu.
Layanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencakup pendaftaran, penetapan, dan pembayaran pajak untuk properti.
Layanan Pengecekan Struk Pembayaran PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, PBJT atas Jasa Perhotelan, PBJT atas Jasa Parkir dan PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.
LihatLayanan mobil keliling yang hadir di berbagai titik kota untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak.
LihatPajak Barang dan Jasa Tertentu
Karaoke keluarga: 40%
Karaoke dewasa, diskotek, kelab malam, bar, panti pijat, spa: 50%
Industri migas: 3%
Dihasilkan sendiri: 1.5%
Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah
Pajak atas penyelenggaraan reklame
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Berlaku untuk WP yang mengalami kenaikan PBB-P2 akibat perubahan klasterisasi NJOP dalam satu wilayah daerah
66% dari PKB Bruto
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Catatan: Tarif pajak dapat berbeda antar daerah sesuai dengan Peraturan Daerah masing-masing
Bapenda Surabaya memberikan layanan pendaftaran objek pajak baru dengan SK resmi untuk memudahkan wajib pajak dalam proses administrasi.