Pendaftaran Wajib Pajak

Apa itu Wajib Pajak ?

Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan akan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

Maka Wajib Pajak bisa diartikan Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Mengapa harus menjadi Wajib Pajak ?

Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak sesuai ketentuan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. NPWPD yang diberikan kepada Wajib Pajak Daerah sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Bagaimana cara mendaftar ?

Wajib Pajak Daerah terdiri dari Wajib Pajak Pribadi dan Wajib Pajak Badan.

untuk menjadi Wajib Pajak silahkan pilih dan klik tombol dibawah ini :