Pertanyaan dan Jawaban
Serangkaian pertanyaan dan jawaban yang sering diajukan seputar e-SPTPD
Jawab : Apakah Saudara sudah memiliki NPWPD ? dan Apakah NIK yang terdarftar sudah Valid? Apabila belum
Petugas Kami akan memberikan Form Perubahan Data yang telah di sediakan yang kemudian diberikan kepada wajib pajak untuk dilengkapi
Persyaratan yang telah ditentukan.
Apakah Pengentriannya sudah Benar?
Cara Pengisian yang Benar Sebagai Berikut:
*) Entry NPWPD menggunakan tanda "Titik" (bukan memakai Koma / Spasi)
Contoh :"1.xxx.xxxx.xxxx.xxxx" bukan "1 xxx xxxx xxxx xxxx"
*) Entry NIK tanpa tanda 'Titik', Spasi atau 'Koma'
Contoh : 3500000000000000 bukan 35.xx.xxx.xxx.xx.xxxx
Harus ada Surat Resmi dengan Kop Surat dari Perusahan yang menyatakan perubahan e-Mail, serta diberi tanda tangan serta Stempel basah.
Sistem akan memblokir secara otomatis jika menemukan NPWPD yang telah terdaftar sebelumnya.
Selama belum mengaktivasi akun yang telah didaftarkan maka user tersebut belum bisa Login dan belum bisa memanfaatkan layanan e-SPTPD
Record yang ada dalam sistem tidak akan hilang selama tidak melewati jatuh tempo dan User belum menekan tombol 'Selesai dan Cetak Validasi'.
Syarat yang paling utama adalah setelah Suskes Login, User bisa memilih menu yang ada disebelah kiri ada Link Ubah Password.
Demi menjaga keamanan dan kenyamanan user dalam sistem aplikasi e-SPTPD tidak kami sediakan menu.
Forget Password,
Satu - Satunya Cara untuk mendapatkan Password yaitu user harus datang ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya dengan menggunakan e-mail yang telah terdaftar
sebelumnya kirim ke : Live Chat. Kemudian Petugas kami akan mengirim e-mail yang telah terdaftar sebelumnya.
Wajib Pajak Harus Bersurat Secara Resmi Yang Ditujukan Kepada Kepala Bidang dan Berstempel Basah
Kemudian Diserahkan Ke Loket Pelayanan Baik di BPKPD atau UPTB yang ada.
Sistem Hanya Bisa Menyimpan Maksimum 2 Alamat e-Mail Per USer.
- Disarankan Untuk Melihat Tutorial Yang Sudah Disediakan Di Website dppksurabaya.id atau dppksby.com
- Jika Masih Belum Bisa Disarankan Untuk Mengirimkan Filenya Melalui e-Mail phr@dpkksurabaya.id Yang Nantinya Akan Dikirim Ulang Setelah BPKPD Mem-Verifikasi File Tersebut
- Idealnya Lampiran Yang Harus Disiapkan Adalah RECORD Atau Pencatatan Penjualan Setiap Hari Selama 1 Bulan.
- Apabila Wajib Pajak Menggunakan Aplikasi tertentu Dalam Mencatat Transaksi Penjualannya Maka Yang Harus Disiapkan
Adalah MONTHLY SALES REPORT Dalam Bentuk File Excel.
Harus Dipastikan Output Filenya Apa Dan Jika Sudah Diketahui Segera Hubungi IT BPKPD Untuk Menanyakan Bagaimana Cara Mengkonversikan File Tersebut.
e-SSPD Akan Segera Dikirim Oleh Pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Selambat-lambatnya H+2 Setelah Pembayaran Diterima Oleh Pihak BANK.
- Wajib Pajak Diminta Untuk Memeriksa e-Mail Yang Telah Dipakai Dalam Pendaftaran e-SPTPD
Kemudian Periksa Folder INBOX / SPAM
- Apabila Wajib Pajak Tidak Menemukan Maka Petugas BPKPD Akan Mengirim Ulang
Pada Alamat e-Mail Yang Ada Di DATABASE
Bisa Dilihat Dengan Mengakses Link Disini dppksurabaya.id Kemudian Masukkan Id SPTPD nya tanpa menggunakan Spasi lalu tekan Enter