Unit Pelaksana Teknis Badan  (UPTB)
Pelayanan Pajak Surabaya 1

PERAN

Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang pelayanan perpajakan daerah, dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemungutan Pajak pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya


FUNGSI

  • Pemungutan dan Pelayanan Pajak.
  • Pendaftaran & Pendataan Wajib Pajak dan Obyek Pajak.
  • Penyampaian SPOP dan SPTPD.
  • Penyampaian SPPT, SKPD dan SKPDKB kepada Wajib Pajak.
  • Penagihan Pajak Daerah.
  • Penerimaan, Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
  • Pengawasan Obyek Pajak.
  • Sosialisasi dan Penyuluhan Pajak.

Layanan Pajak :

  • Pajak Bumi dan Bangunan
  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Penerangan Jalan

Wilayah UPTB 1 Meliputi :

  • Kecamatan BUBUTAN
  • Kecamatan BULAK
  • Kecamatan KENJERAN
  • Kecamatan KREMBANGAN
  • Kecamatan PABEAN CANTIKAN
  • Kecamatan SEMAMPIR

Lokasi UPTB 1

}