PERAN
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang pelayanan perpajakan daerah, dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemungutan Pajak pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya
FUNGSI
- Pemungutan dan Pelayanan Pajak.
- Pendaftaran & Pendataan Wajib Pajak dan Obyek Pajak.
- Penyampaian SPOP dan SPTPD.
- Penyampaian SPPT, SKPD dan SKPDKB kepada Wajib Pajak.
- Penagihan Pajak Daerah.
- Penerimaan, Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
- Pengawasan Obyek Pajak.
- Sosialisasi dan Penyuluhan Pajak.
Layanan Pajak :
- Pajak Bumi dan Bangunan
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Penerangan Jalan
Wilayah UPTB 1 Meliputi :
- Kecamatan BUBUTAN
- Kecamatan BULAK
- Kecamatan KENJERAN
- Kecamatan KREMBANGAN
- Kecamatan PABEAN CANTIKAN
- Kecamatan SEMAMPIR