BPKPD Gencarkan Sosialisasi Pajak Online

P ada hari Kamis, 24 Agustus 2017, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya (BPKPD) menghadiri undangan dari Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia-JawaTimur (APKRINDO-Jatim) untuk melakukan sosialisasi pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Kota Surabaya tentang Penerapan Sistem Online terhadap Pajak Daerah. Sosialisasi (lanjutan) kali ini kembali dilakukan untuk memperdalam penguasaan dari Pajak Online khususnya Pajak Restoran yang sebelumnya pernah dilakukan pada bulan Maret dan Mei 2017 untuk Wajib Pajak Parkir, Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan.Dari BPKPD diwakili oleh Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah dan Kepala Sub Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Hotel, Restoran, PPJ, dan Parkir.Dalam acara ini dilakukan pembahasan lebih lanjut mengenai jadwal pelaksanaan, data-data yang dibutuhkan dalam perekaman, langkah-langkah persiapan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak pada penerapan sistem online ini, kemudian dilanjutkan dengan tanya-jawab tentang kesiapan wajib pajak, kendala, dan permasalahan pada objek pajak. Acara ini dihadiri oleh seluruh anggota dan non-anggota APKRINDO-Jatim di Surabaya.